Nasional

Rizieq Shihab Kembali Minta Sidang Digelar Offline, Janji Imbau Simpatisan Patuhi Protokol Kesehatan

Rizieq Shihab Kembali Minta Sidang Digelar Offline, Janji Imbau Simpatisan Patuhi Protokol Kesehatan

Habib Rizieq Shihab kembali meminta agar dirinya bisa menjalani sidang secara tatap muka atau offline. Rizieq Shihab tetap bersikukuh ingin persidangannya dilakukan secara langsung meskipun saat ini dalam kondisi pandemi Covid 19. Dalam sidang kali ini, Selasa (23/3/2021) dengan agenda pembacaan eksepsi, Rizieq Shihab menyampaikan secara langsung permintaan tersebut dari Rutan Bareskrim Polri.

Ia meminta agar dihadirkan langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur selama persidangannya berlangsung. "Majelis Hakim Yang Mulia, saya mohon betul kemaslahatan terdakwa harus jadi pertimbangan utama. Saya yang akan menanggung dan menjalaninya," katanya dalam persidangan. Lanjut dia, bila permintaannya dipenuhi, Rizieq Shihab mengatakan akan memberikan imbauan kepada simpatisannya agar mematuhi protokol kesehatan.

"Sidang sidang ke depan dilakukan secara offline, saya akan berlaku tertib dan melakukan imbauan kepada masyarakat, karena tanggung jawab Covid adalah tanggung jawab kita bersama," lanjutnya. Menanggapi hal tersebut, anggota Kuasa Hukum Rizieq Shihab, Munarman turut memastikan kliennya akan memberikan imbauan kepada simpatisan. Imbauan perihal penerapan protokol kesehatan akan diberikan ketika tuntutan Rizieq Shihab dikabulkan, yakni dengan menggelar sidang secara offline.

"Habib Rizieq sudah menyatakan kalaupun nanti sidangnya offline maka dia bersedia memberikan imbauan imbauan. Jadi itu sudah poin dari awal HRS menyampaikan. Kalau yang ditakutkan kerumunan HRS sudah bersedia mengeluarkan imbauan," kata Munarman. Namun harapan tersebut mendapat penolakan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). JPU meminta persidangan tetap digelar secara online mengingat kondisi saat ini tengah pandemi.

"Mohon izin majelis hakim karena ini penetapan sidang secara online mohon kiranya mejelis hakim meneruskan persidangan ini online," ujar Jaksa. Sidang pembacaan eksepsi sempat diskors lantaran memasuki waktu salat dan dilanjutkan pukul 13.00 WIB.

Share this post

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published.