Lifestyle

Macam-Macam Akad Asuransi Syariah

Macam-Macam Akad Asuransi Syariah

Asuransi syariah terbit dari prinsip saling tolong-menolong dan saling melindungi di antara pada peserta dengan penerapan teknis dan landasan hukum yang sesuai dengan syariat Islam. Asuransi diniatkan sebagai ikhtiar persiapan untuk menghadapi risiko yang mungkin saja terjadi. Asuransi syariah berpedoman dari Fatwa No. 21/DSN-MUI/X/2001 tentang Pedoman Umum Asuransi Syariah yang dikeluarkan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Dalam pelaksanaannya, ada berbagai macam akad untuk produk asuransi syariah, apa saja akadnya? Semua akan diulas pada paragraf berikut ini.

Akad dalam asuransi syariah berdasarkan Fatwa DSN-MUI terdapat 4 jenis, yaitu akad tabarru’, akad tijarah, akad wakalah bil Ujrah, dan akad mudharabah musytarakah, berikut penjelasan untuk masing-masing akadnya:

1. Akad Tabarru’ (Hibah atau Tolong-Menolong)

Akad tabarru’ merupakan akad yang bertujuan untuk tolong-menolong, bukan untuk tujuan komersil mencari keuntungan duniawi. Perusahaan asuransi bertindak sebagai pengelola dana dari peserta asuransi yang memberikan hibah guna menolong peserta lain yang terkena musibah. Akad tabarru’ sendiri ada berbagai macam jenisnya, yaitu wadiah, kafalah, qardh, rahn, hadiah, waqaf, wakalah, dan hiwalah. Akad tabarru’ dalam asuransi syariah, yaitu di mana peserta asuransi memberikan hibah yang akan digunakan untuk menolong peserta lain yang terkena musibah, sedangkan perusahaan asuransi sebagai pengelola dana hibah. Jika calon peserta asuransi memilih akad tabarru’, maka tidak dapat diubah menjadi akad tijarah di kemudian hari.

2. Akad Tijarah (Mudharabah)

Akad tijarah merupakan akad yang berorientasi pada profit. Tujuan dari transaksi menggunakan akad ini ialah mencari keuntungan yang bersifat komersial. Akad tijarah dapat diubah menjadi akad tabarru’. Akad tijarah sendiri dibagi menjadi 2 menurut sifat keuntungannya, yaitu natural certain return dan natural uncertain return. Dalam akad tijarah, perusahaan asuransi sebagai mudharib (pengelola), dan peserta sebagai shahibul mal (pemegang polis). Kontribusi dari akad ini dapat diinvestasikan dan hasil keuntungannya nanti dibagi-hasilkan kepada para pesertanya.

3. Akad Wakalah bil Ujrah

Akad wakalah bil ujrah merupakan akad di mana peserta asuransi memberikan kuasa kepada perusahaan asuransi untuk mengelola dana peserta dengan imbalan pemberian ujrah atau fee. Akad ini boleh dilakukan antara perusahaan asuransi dengan peserta dan dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur simpanan/tabungan maupun bukan simpanan. Kontribusi atau premi yang diberikan oleh peserta asuransi dapat dikelola dan diinvestasikan oleh wakil (perusahaan asuransi), namun wakil tidak berhak memperoleh bagian dari hasil investasi. Akad Wakalah bersifat amanah dan bukan tanggungan sehingga perusahaan asuransi sebagai wakil tidak menanggung risiko terhadap kerugian investasi dengan mengurangi fee yang telah diterimanya, kecuali karena kecerobohan atau wanprestasi.

4. Akad Mudharabah Musytarakah

Akad mudharabah musytarakah boleh dilakukan oleh perusahaan asuransi dan dapat diterapkan pada produk asuransi syariah yang mengandung unsur tabungan maupun non tabungan, karena merupakan bagian dari hukum Mudharabah. Akad mudharabah musytarakah ini merupakan perpaduan dari akad mudharabah dan akad musyarakah, di mana perusahaan asuransi sebagai mudharib juga menyertakan modal dalam investasi bersama dana peserta dalam portofolio. Dalam akad mudharabah musytarakah terdapat 2 alternatif untuk pembagian hasil. Alternatif pertama pembagian hasil investasi sesuai dengan nisbah yang disepakati dan alternatif kedua pembagian hasil investasi dibagi secara proporsional antara perusahaan asuransi dan peserta.

Di antara ke-4 akad tersebut, akad yang paling umum dan sering ditemui ialah akad tabarru’ dan tijarah. Jadi, kamu pilih akad yang mana nih untuk asuransi syariahmu?

 

 

Share this post

About the author

Leave a Reply

Your email address will not be published.