Gisela Anastasia alias Gisel tak menghadiri agenda pemeriksaan yang dilakukan polisi pada Senin (4/1/2020) ini. Gisel beralasan, tak menghadiri pemeriksaan karena sedang menjemput anaknya, Gempi yang baru pulang dari liburan di Bali. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, ketidakhadiran Gisel itu telah disampaikan oleh kuasa hukumnya.
"Untuk saudari GA, tadi ada surat dimasukkan di sini, yang bersangkutan hari ini tidak bisa hadir, dengan alasan menjemput anaknya yang baru pulang dari Bali dan ada beberapa hal yang lain," ujar Yusri Yunus seperti dikutip dari YouTube KH Infotainment. Pihaknya kepolisian pun akan menjadwalkan ulang pemeriksaan kepada Gisel pada Jumat pekan ini. "Hari Jumat nanti hadir di sini untuk kita lanjutkan pemeriksaan sebagai tersangka," terang Yusri.
Sementara itu, mantan mertua Gisel, Roy Marten turut buka suara terhadap kasus yang menimpa Gisel ini. Roy Marten berharap Gisel dapat menghadapi permasalahan ini dengan baik. Ia hanya bisa mendoakan yang terbaik dan masalah tersebut cepat selesai, sebab bagaimanapun Gisel adalah ibu dari Gempi yang merupakan cucunya.
"Apapun dia adalah ibunya gempi cucu saya, saya doakan yang terbaik cepat selesai, ya semua harus dihadapi," kata Roy Marten. Meski begitu, Roy Marten mengaku tidak pernah memberi dukungan secara langsung kepada Gisel. Sebab, aktor senior kelahiran Salatiga itu tak ingin terlalu jauh mencampuri permasalahan hukum Gisel jika tak diminta.
"Cepet selesai, memang harus dihadapi, ya kita doakan cepat selesai masalahnya," ucap Roy lagi. Diberitakan sebelumnya, Gisel ditetapkan sebagai tersangka bersama Michael Yukinobu de Fretes (MYD) terkait kasus dugaan pornografi dalam video syur yang beredar di masyarakat. Dalam pemeriksaan, Gisel mengaku video asusila itu direkam di salah satu hotel Medan, Sumatera Utara, pada 2017.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, dalam pemeriksaan sebagai saksi, Gisel mengaku adegan dewasa itu direkam oleh ponselnya sendiri. Atas perbuatannya, Gisel dan Michael Yukinobu dijerat dengan Pasal 4 Ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau Pasal 8 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi. Artikel ini merupakan bagian dari
KG Media. Ruang aktualisasi diri perempuan untuk mencapai mimpinya.