Polisi saat ini sedang melakukan penyidikan terhadap dua orang bidan yang diduga menjadi anggota sindikat perdagangan bayi di Sumatera Utara. Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi menyebutkan keduanya kini telah menjadi tersangka. Kedua bidan tersebut dalam proses penyidikan kuat diduga ikut dalam persalinan.
Hadi menyebutkan, keduanya berinisial SP dan RS yang membuka praktik mandiri di Tanjung Morawa, Deliserdang. "Kemungkinan seperti itu (persalinan)," ungkapnya, Sabtu (20/2/2021). Ia membeberkan kronologi kejadian dimana awalnya dari pengembangan tersangka A menciduk pelaku RS
"Saat ini didalami oleh penyidik hasil keterangan sementara, RS ini hasil dari pengembangan dari TKP pertama pelaku A Sin. Setelah dikembangkan ketemu dengan RS disitulah bayi yang kedua yang diperkirakan berumur 3 minggu. Dari RS ini penyidik mengembangkan menemukan satu lagi yang ditetapkan tersangka SP," bebernya.
Sebelumnya bahwa bayi 3 minggu tersebut dijual dari SP ke RS seharga Rp 13 juta. Dan sebelumnya sudah pernah dilakukan pada Oktober 2020 lalu. "Keduanya RS dan SP ini mendapatkan bayi dari orang tua yang masih terus kita dalami. Karena diduga orangtuanya yang memberikan bayi itu kepada SP kemudian dijual kepada RS seharga Rp 13 juta.
RS ini dulu pertama menjual bayi kepada A pada bulan Oktober," tuturnya. Ia menyebutkan bahwa keduanya adalah PNS di Dinas Kesehatan Pemkab Deliserdang. Ia menyebutkan bahwa terkait nama puskesmas tempat keduanya bekerja tidak boleh disebutkan. "Enggak boleh menyebutkan nama tempatnya," cetusnya.